Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 2018

03-01-2019 | 6412 Kali


POHUWATO - Panselnas BKN akhirnya merilis pengumuman hasil akhir CPNS untuk instansi Pemerintah Kabupaten Pohuwato tahun 2018 melalui surat keputusan Kepala BKN Nomor: K26-30/B7103/XII/18.01 tanggal 1 Januari 2019 tentang Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Pohuwato Tahun 2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I. HASIL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG

Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato pada tanggal 6 s.d 7 Desember 2018, bertempat di Stasiun CAT BKPP Pohuwato, diperoleh hasil sebagai berikut :

1. Jumlah peserta SKB CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 2018 adalah 324 peserta dan tidak ada peserta dari formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang ikut SKB;

2. Dari jumlah peserta SKB 324 orang, yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 323 orang dan tidak hadir sebanyak 1 orang;

3. Peserta Tenaga Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebanyak 4 orang diberikan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penuh/maksimal yang VALID dan Linear sesuai ketentuan Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;

II. INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) – SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)

Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui PPSR Badan Kepegawaian Negara. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang dinyatakan “LULUS” adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman, dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :

a. P1/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS;

b. P1/L-2 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;

c. P1/TH adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak hadir;

d. P1/TL adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi;

e. P2/L adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS;

f. P2/L-1 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 dan setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS;

g. P2/L-2 adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 dan setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama dinyatakan Lulus Seleksi Akhir CPNS;

h. P2/PH adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaikberdasarkan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak hadir;

i. P2/TL adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 dan setelah dilakukan integrasi Hasil SKD-SKB dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Akhir CPNS karena tidak masuk peringkat dalam formasi.

III. KETENTUAN LAIN-LAIN

1. Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai adalah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dari integrasi nilai SKD-SKB sesuai lampiran pengumuman Bupati Pohuwato Nomor : 800/BKPPD/04/I/2019 tanggal 3 Januari 2019, WAJIB HADIR pada kegiatan petunjuk teknis proses pengusulan NIP yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 4 Januari 2019, bertempat di Gedung Diklat BKPP Pohuwato, Desa Karya Indah Kecamatan Buntulia, Pukul 14.00 WITA s.d Selesai;

3. Selalu memantau jadwal pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan disampaikan melalui website BKPP bkppd.pohuwatokab.go.id dan Media Sosial BKPP Pohuwato;

4. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pohuwato;

5. Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NIP tidak dipungut biaya, laporkan ke email : [email protected] jika ada indikasi pungli pada proses usul NIP;

6. Apabila dikemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;

7. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.

Pengumuman Selengkapnya Kilk link dibawah ini :

Pengumuman Bupati Pohuwato Download DISINI
Hasil Detil PANSELNAS Download DISINI
Hasil Ringkas PANSELNAS Download DISINI



Silakan berikan komentar atau saran tentang topik: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kabupaten Pohuwato Tahun 2018, melalui tombol komentar dibawah.

Bagikan Informasi ke teman:

Hak cipta © BKPSDM Kabupaten Pohuwato
Semua Hak Dilindungi
Dikelola oleh Bidang P2 Inka
Peta Situs | Hubungi Kami